Pihak kepolisian Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mengatakan bahwa ada sekitar 900 kasus body shaming di seluruh Indonesia di tahun 2018. Jumlah angka ini hanya menunjukkan berapa banyaknya orang yang mengadu terhadap kepolisian karena kasus body shaming yang dialaminya. Bagaimana dengan kasus body shaming terhadap orang-orang di luar sana yang tidak dan tidak berani untuk melapor terhadap kepolisian?
Seperti yang kita tahu, kasus body shaming tidak pernah ada habisnya. Apalagi body
shaming terhadap siswa-siswi di Indonesia. Terkadang orang meyakinkan bahwa body shaming adalah salah satu masalah yang tidak pernah ada tuntasnya karena timbulnya rasa kebencian, keisengan ataupun adanya rasa iri hati.
Selain itu, masyarakat perlu mengetahui bahwa sindiran atau hinaan yang dapat menyinggung pihak tersebut dapat dikenakan pasal UU ITE alias Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dimana bisa dikenakan sanksi hukuman penjara paling lama empat tahun. Hal ini masih banyak orang yang tidak mengetahui adanya Undang-Undang tersebut.
Body shaming di Indonesia masih berlanjut dan akan terus berlanjut jika tidak ada asupan dari pemerintah mengenai seberapa pentingnya warga Indonesia harus sadar akan adanya Undang-Undang tersebut. Masih banyak orang yang tidak tahu mengenai dampak dari melakukan hal-hal seperti ujaran kebencian ataupun body shaming.
Comentarios